Alie Maskoer


Senin, 04 November 2013

Rangkuman Akuntansi Perbankan

RANGKUMAN AKUNTANSI PERBANKAN

DEFINISI AKUNTANSI
Akuntansi Perbankan
Akuntansi diartikan sebagai seni pencatatan, pengklasifikasian dan pengikhtisaran dengan cara yang sepatutnya dan dalam satuan uang atas transaksi dan kejadian yang setidak-tidaknya sebagian mempunyai sifat keuangan serta penginterpretasian hasil dari pencatatan tersebut.
Aplikasi
Akuntansi Perbankan
TUJUAN LAPORAN BANK
Tujuan adanya laporan Keuangan adalah memberikan informasi keuangan yang dapat :
• dipercaya mengenai posisi keuangan perusahaan
• dipercaya mengenai hasil usaha perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
• membantu pihak yang berkepentingan untuk menilai atau meng-interpretasikan kondisi dan potensi perusahan disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan yang bersangkutan.
Bentuk laporan yang dihasilkan dalam perusahaan termasuk bank terdiri :
1. Laporan Neraca,
2. Laporan perhitungan laba rugi
3. Laporan perubahan posisi keuangan
Bagi bank ada laporan tambahan untuk menyimpan data yang belum mempengaruhi Neraca, namun sudah harus di perhitungkan oleh pihak Bank, yaitu:
Laporan Rekening Administrasi.
AKTIVA / ASSET
Yaitu alokasi atau penggunaan dana (use of Fund)
• Monetary Assets,
Yaitu uang tunai, surat berharga, tagihan-tagihan
• Non Monetary Asset
Yaitu gedung (fixed Asset), inventaris kantor
PASIVA
Yaitu Sumber dana
•Volatile liability,
yaitu sewaktu-waktu di tagih
Giro, Tabungan, Deposito Jatuh tempo
•Non Volatile liability,
Yaitu Deposito belum Jatuh tempo, Modal Akuntansi Perbankan
PRINSIP PENJURNALAN LAPORAN LABA RUGI PENDAPATAN
( + ) Kredit
( – ) Debet
BIAYA
( – ) Debet
( + ) Kredit
PERSAMAAN AKUNTANSI PERBANKAN :
AKTIVA = PASIVA
HARTA = KEWAJIBAN + MODAL
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
PENGKREDITAN DALAM AKUNTANSI PERBANKAN
Pengkreditan:
    • Kredit diakui pada saat pencairannya sebesar pokok kredit. Kredit dalam rangka pembiayaan bersama diakui sebesar pokok kredit yang merupakan porsi tagihan bank yang bersangkutan
    • Kredit yang diberikan dengan perjanjian sindikasi ataupun penerusan kredit diakui sebesar porsi kredit yang resikonya ditanggung bank
    • Penyisihan kerugian kredit dibentuk sebesarr estimasi kerugian kredit yang tidak dapat ditagih sesuai dengan mata uang denominasi yang diberikan
    • Pendapatan bunga diakui secara akrual kecuali pendapatan bunga dari kredit dan aktiva produkstif lain yang nonperforming. Pendapatan bunga dari kredit dan aktiva produktif lain yang non performing diakui pada saat pendapatan tersebut diterima
    • Pada saat kredit diklasifikasikan sebagai non performing, bunga yang telah diakui tetapi belum ditagih harus dibatalkan
    • Beban bunga diakui secara akrual
    • Seluruh penerimaan yang berhubungan dengan kredit diragukan dan macet diakui terlebih dahulu sebagai pengurangan pokok kredit. Kelebihan penerimaan dari pokok kredit diakui sebagai pendapatan bunga
    • Pendapatan selain bunga yang berkaitan dengan jangka waktu diakui selama jangka waktu tersebut
    • Apabila kredit atau komitmen kredit diselesaikan sebelum jangka waktunya maka sisa pendapatan dan beban diakui pada saat penyelesaian kredit atau komitmen tersebut
    • Pengakuan pendapatan atas tagihan bunga yang dijadikan pokok kredit dalam reangka restrukturisasi dialkukan sesuai dengan PSAK 54: Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
    • Pengalihan kredit menjadi penyertaan diakui sebesar nilai wajar dari saham yang diterima
    • Penyertaan yang berasal dari restrukturisasi kredit merupakan penyertaan sementara sehingga ndinilai dengan metode biaya tanpa memeprhatikan besarnya kepemilikan. Bila terdapat penurunan permanen tersbut. Penyertaan ini disajikan terpisah dari penyertaan lain dan tidak perlu dilakukan konsolidais laporan keuangan karena sifat penyertaannya sementara
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
RESTRUKSURI KREDIT DALAM AKUNTANSI PERBANKAN
    • Agunan kredit yang diambil alih diakui sebesar nilai bersih yang dapat direliasasikan.
    • Selisih antara nilai agunan yang diambil alih dan hasil jual diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penjualan agunan
    • Penerimaan kredit yang telah dihapusbukukan diakui sebagai penyesuaian terhadap penyyisihan kerugian kredit sebesar bnilai pokok. Jika penerimaan tersbut melebihi nilai pokoknya maka kelebihan tersebut diakui sebagai pendapatan bunga
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
TRANSAKSI EFEK DALAM AKUNTANSI PERBANKAN
    • Bank mengklasifikasikan efek pada saat perolehan dalam:
        • Dimiliki hingga jatuh tempo
        • Diperdagangkan
        • Tersedia untuk dijual
    • Efek yang dibeli dengan jnaji dijual kembali merupkana jaminan transaksi kredit dan diakui sebagai tagihan repo sebesar harga jual kembali efek yang bersangkutan dikurangi pendapatan bunga yang belum dihasilkan. Selisih antara harga beli dan harga jual diperlakukan sebagai pendapatan bunga yang belum dihasilkan dan diakui sebagai pendapatan sesuai dengan jangka waktu sejak efek dibeli hingg dijual kembali
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
RESTRUKSURI KREDIT DALAM AKUNTANSI PERBANKAN
    • Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali diakui sebagai kewajiban sebesar harga pembelian yang disepakati oleh bank dan nasabah dikurangi beban bunga yang belumdireliasisasikan. Selisih antara harga jual dan harga beli diperlakukan sebagai beban dibayar dimuka dan diakui sebagai bebandibayar dimuka dan diakui sebagai beban bunga sesuai dengan jangka waktu sejak efek dijual hingga dibeli kembali
    • Instrumen derivatif diakui dalam neraca sebagai aktiva dan kewajibanberdasarkan hak/kewajiban menurut perjanjian. Seluruh instrumen derivatif harus disajikan dengan nilai wajar

    • Nilai wajar diestimasi berdasarkan harga pasar, model penentuan harga atau harga pasar instrumen lain yang memiliki karakteristik serupa
    • Laba atau rugi transaksi valuta asingyang disebabkan oleh perubahan harga pasar derivatif diakui sebagai pendapatan atau beban pada periode terjadinya
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
PEMBIAYAAN L/C Ekspor AKUNTANSI PERBANKAN
    • Pada saat menerima L/c dari bank penerbit, bank mengadministrasikan L/C yang diterima dan transaksi tersbut belum merupakan komitmen dan kontijensi
    • Pada saat L/C dibayar oleh bank pembayar kepada penerima sebesar nilai L/C atau nilai reliasasinay, bank pembayar mengakui sebagai tagihan kepada bank penerbit sebesar nilai yang sama
TRANSAKSI PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT
Produk disimpan sebagai berikut:
    • Giro dinilai sebesar kewajiban bank kepada pemegang biro
    • Tabungan dinilai sebesar jumlah kewajiban bank kepada pemilik tabungan
    • Deposito dinilai sebesar jumlah pokok deposito yang tercantum dalam perjanjian antar pemilik bank dan pemegang deposito berjangka
    • Sertifikat deposito dinilai sebesar nilai nominal dikurangi saldo bunga dibayar dimuka dan diamortisasi selama jangka waktu sertifikat deposito.  Cukup sekian penjelasan-nya Terima kasih.

Akuntansi Pajak

A.
Pendahuluan
A.1
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali perubahan,
Pertama: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Kedua:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Ketiga: Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan diubah terakhir dengan
Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007, Undang-Undang No 5 Tahun 2008 dan Undang-
Undang No 16 Tahun 2009.
-
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 46
Tentang Akuntansi Pajak Tangguhan
A.2
Pengertian Akuntansi Pajak
Akuntansi Pajak berasal dari dua kata yaitu akuntansi dan pajak.
Akuntansi adalah suatu proses pencatatan, penggolongan,
pengikhtisaran suatu transaksi keuangan dan diakhiri dengan suatu
pembuatan laporan keuangan. Sedangkan Pajak adalah iuran atau
pungutan wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat
(wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan
biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara
langsung. Jadi Akuntansi Pajak adalah suatu proses pencatatan,
penggolongan dan pengikhtisaran suatu transaksi keuangan
kaitannya dengan kewajiban perpajakan dan diakhiri dengan

3
Pengertian Akuntansi Pajak
pembuatan
laporan
keuangan
fiskal
sesuai
dengan
ketentuan
dan
peraturan perpajakan yang terkait sebagai dasar pembuatan Surat
Pemberitahuan Tahunan.
Penyusunan laporan keuangan ini diperlukan untuk mempermudah
perusahaan dalam melaporan harta/kekayaan dan juga penghasilan
serta biaya yang diperoleh perusahaan pada periode tertentu.
Perusahaan memerlukan jenis laporan laba/rugi untuk menghitung
besarnya pajak yang terutang pada tahun pajak tertentu.
Pada golongan masyarakat tertentu menganggap bahwa akuntansi
merupakan suatu hal yang sulit, apalagi kalau dihubungkan dengan
pajak yang memliki peraturan yang selalu berubah. Sesungguhnya
akuntansi yang berlaku bagi perusahaan tidak jauh berbeda
dengan akuntansi yang berlaku untuk tujuan perpajakan. Yang
membedakan hanya pada sisi peraturan perundang-undangan
yang berlaku di indonesia kaitannya dengan akuntansi. Untuk itu
disimpulkan terdapat dua perbedaan yaitu beda tetap dan beda
waktu. Kaitannya dengan hal ini akan dibahas lebih jelas dan
lengkap pada Bab Rekonsiliasi Fiskal.
B.
Pembukuan Vs Pencatatan
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (1)
disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia
wajib menyelenggarakan pembukuan. Lalu pada Pasal 28 ayat
(2)disebutkan bahwa Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban
menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan Wajib Pajak
orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan

4
Akuntansi Perpajakan
bebas. Sedangkan ketentuan mengenai wajib pajak Orang Pribadi yang
menggunakan NPPN diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU No 36 Tahun
2008 disebutkan bahwa: Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam
1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan
ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama
dari tahun pajak yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan di atas jelas bahwa sesungguhnya baik
wajib pajak orang pribadi (WPOP) maupun wajib pajak badan (WPB)
diwajibkan untuk melakukan pembukuan. Pembukuan merupakan
proses pencatatan semua transaksi perusahaan disertai dengan bukti-
bukti yang akurat dan diahiri dengan pembuatan laporan keuangan.
Dari
definisi
tersebut
dapat
kita
samakan
antara
pembukuan
dengan
akuntansi itu sendiri. Pada buku ini akan dibahas lebih khusus pada
proses pembukuan.
Namun, bagi WPOP yang peredaran bruto atau penjualan brutonya
selama satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 dapat menggunakan
pencatatan. Pencatatan merupakan proses menghitung penghasilan
neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Penghitungan penghasilan ini biasanya berdasarkan estimasi atau
perkiraan dari wajab sendiri. Hal ini diperbolehkan karena alasan
kurangnya pengetahuan mengenai akuntansi itu sendiri. Sehingga
dalam pencatatan tidak didukung oleh bukti-bukti yang jelas dan
akurat. Namun bagi WPOP yang memilih sendiri untuk menggunakan
pembukuan dalam melaporkan kekayaan dan penghasilannya juga
diperbolehkan. Misalnya WP Andi adalah pengusaha Toko Kelontong
di daerah A, jika selama setahun diperkirakan penghasilan netto pada
tahun 2009 sebesar Rp 100,000,000. JIka diasumsikan prosentase
NPPN di daerah A adalah 30% maka besarnya pajak terutang bagi WP
Andi adalah sbb:

5
Pengertian Akuntansi Pajak
Dasar Pengenaan Pajak
= 30% X Rp 100,000,000
= 30,000,000
PPh Terutang
= 5% X Rp 30,000,000
= 1,500,000

Kamis, 31 Oktober 2013

Siklus Akuntansi

Pengertian Siklus Akuntansi

Dalam akuntansi terdapat siklus akuntansi yang terdiri dari kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pelaporan informasi ekonomi. Definisi siklus akuntansi, yang dikemukakan Michell Suharli (2006:49) bahwa pengertian Siklus akuntansi adalah urutan transaksi, peristiwa, aktivitas, dan proses dari awal sampai akhir dimulai dari awal seperti lingkaran yang tidak akan pernah putus.”
Sedangkan pengertian siklus akuntansi menurut Sofyan Syafri Harahap  (2003:16) dalam bukunya Teori Akuntansi bahwa “Proses akuntansi adalah proses pengolahan data sejak terjadinya transaksi, kemudian transaksi ini memiliki bukti yang sah sebagai dasar terjadinya transaksi kemudian berdasarkan data atau bukti ini, maka diinput keproses pengolahan data sehingga menghasilkan output berupa informasi laporan keuangan.”
Kesimpulan dari kedua definisi diatas, siklus akuntansi merupakan suatu proses pengolahan data yang terdiri dari urutan transaksi yang berdasarkan bukti transaksi, sehingga dapat menghasilkan informasi laporan keuangan.

Tahap-Tahap Siklus Akuntansi

Dalam siklus akuntansi terdapat tahap-tahap proses pengolahan data, yang saling berurutan hingga menghasilkan suatu informasi keuangan. Tahap-tahap dalam siklus akuntansi menurut Ely Suhayati dan Sri Dewi Anggadini (2005:16) dalam modulnya Pengantar Akuntansi I adalah sebagai berikut :
A.   Tahap Pencatatan                   
  1. Pembuatan atau penerimaan bukti transaksi
  2. Pencatatan dalam jurnal (buku harian)
  3. Pemindahbukuan ke buku besar
B. Tahap Pengihtisaran
  1. Pembuatan neraca saldo (trial balance)
  2. Jurnal penyesuaian
  3. Neraca saldo disesuaikan
  4. Perhitungan rugi laba dan neraca
  5. Penyusunan laporan keuangan
  6. Jurnal penutup
  7. Pembuatan neraca saldo penutup
  8. Jurnal pembalik.
Pengertian Siklus Akuntansi

Pengertian Siklus Akuntansi

Sedangkan menurut Michell Suharli (2006:49) dalam bukunya Akuntansi untuk bisnis jasa dan dagang, yang mengemukakan tentang tahap siklus akuntansi adalah :
A.   Tahap pencatatan
  1. Jurnal
  2. Buku besar
  3. Neraca saldo
B.   Tahap pengikhtisaran
  1. Jurnal penyesuaian
  2. Jurnal pembalik
  3. Neraca lajur
C.    Tahap pelaporan
  1. Laporan keuangan
  2. Jurnal penutup
  3. Neraca saldo setelah penutupan.