Alie Maskoer


Senin, 04 November 2013

Akuntansi Pajak

A.
Pendahuluan
A.1
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali perubahan,
Pertama: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Kedua:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Ketiga: Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan diubah terakhir dengan
Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007, Undang-Undang No 5 Tahun 2008 dan Undang-
Undang No 16 Tahun 2009.
-
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 46
Tentang Akuntansi Pajak Tangguhan
A.2
Pengertian Akuntansi Pajak
Akuntansi Pajak berasal dari dua kata yaitu akuntansi dan pajak.
Akuntansi adalah suatu proses pencatatan, penggolongan,
pengikhtisaran suatu transaksi keuangan dan diakhiri dengan suatu
pembuatan laporan keuangan. Sedangkan Pajak adalah iuran atau
pungutan wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat
(wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan
biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara
langsung. Jadi Akuntansi Pajak adalah suatu proses pencatatan,
penggolongan dan pengikhtisaran suatu transaksi keuangan
kaitannya dengan kewajiban perpajakan dan diakhiri dengan

3
Pengertian Akuntansi Pajak
pembuatan
laporan
keuangan
fiskal
sesuai
dengan
ketentuan
dan
peraturan perpajakan yang terkait sebagai dasar pembuatan Surat
Pemberitahuan Tahunan.
Penyusunan laporan keuangan ini diperlukan untuk mempermudah
perusahaan dalam melaporan harta/kekayaan dan juga penghasilan
serta biaya yang diperoleh perusahaan pada periode tertentu.
Perusahaan memerlukan jenis laporan laba/rugi untuk menghitung
besarnya pajak yang terutang pada tahun pajak tertentu.
Pada golongan masyarakat tertentu menganggap bahwa akuntansi
merupakan suatu hal yang sulit, apalagi kalau dihubungkan dengan
pajak yang memliki peraturan yang selalu berubah. Sesungguhnya
akuntansi yang berlaku bagi perusahaan tidak jauh berbeda
dengan akuntansi yang berlaku untuk tujuan perpajakan. Yang
membedakan hanya pada sisi peraturan perundang-undangan
yang berlaku di indonesia kaitannya dengan akuntansi. Untuk itu
disimpulkan terdapat dua perbedaan yaitu beda tetap dan beda
waktu. Kaitannya dengan hal ini akan dibahas lebih jelas dan
lengkap pada Bab Rekonsiliasi Fiskal.
B.
Pembukuan Vs Pencatatan
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (1)
disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia
wajib menyelenggarakan pembukuan. Lalu pada Pasal 28 ayat
(2)disebutkan bahwa Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban
menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan Wajib Pajak
orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan

4
Akuntansi Perpajakan
bebas. Sedangkan ketentuan mengenai wajib pajak Orang Pribadi yang
menggunakan NPPN diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU No 36 Tahun
2008 disebutkan bahwa: Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam
1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan
ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama
dari tahun pajak yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan di atas jelas bahwa sesungguhnya baik
wajib pajak orang pribadi (WPOP) maupun wajib pajak badan (WPB)
diwajibkan untuk melakukan pembukuan. Pembukuan merupakan
proses pencatatan semua transaksi perusahaan disertai dengan bukti-
bukti yang akurat dan diahiri dengan pembuatan laporan keuangan.
Dari
definisi
tersebut
dapat
kita
samakan
antara
pembukuan
dengan
akuntansi itu sendiri. Pada buku ini akan dibahas lebih khusus pada
proses pembukuan.
Namun, bagi WPOP yang peredaran bruto atau penjualan brutonya
selama satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 dapat menggunakan
pencatatan. Pencatatan merupakan proses menghitung penghasilan
neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Penghitungan penghasilan ini biasanya berdasarkan estimasi atau
perkiraan dari wajab sendiri. Hal ini diperbolehkan karena alasan
kurangnya pengetahuan mengenai akuntansi itu sendiri. Sehingga
dalam pencatatan tidak didukung oleh bukti-bukti yang jelas dan
akurat. Namun bagi WPOP yang memilih sendiri untuk menggunakan
pembukuan dalam melaporkan kekayaan dan penghasilannya juga
diperbolehkan. Misalnya WP Andi adalah pengusaha Toko Kelontong
di daerah A, jika selama setahun diperkirakan penghasilan netto pada
tahun 2009 sebesar Rp 100,000,000. JIka diasumsikan prosentase
NPPN di daerah A adalah 30% maka besarnya pajak terutang bagi WP
Andi adalah sbb:

5
Pengertian Akuntansi Pajak
Dasar Pengenaan Pajak
= 30% X Rp 100,000,000
= 30,000,000
PPh Terutang
= 5% X Rp 30,000,000
= 1,500,000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar